Buntut Penganiayaan Anaknya, Rumah Mewah AKBP Achiruddin Digeledah Polda Sumut

Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas