Universitas Bandung Terbukti Selewengkan Dana KIP, APH Harus Bertindak
Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas Negara;
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindak lanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja kedepan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa saat ditanya perihal adanya universitas swasta yang menerima Dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias selewengkan, Ledia berharap kejadian ini tidak terjadi di banyak kampus.
"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi," jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.
Terkait pengembalian Dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal yg disebutkan 30 hari.
"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif, " jelasnya.