Universitas Bandung Terbukti Selewengkan Dana KIP, APH Harus Bertindak
Untuk sanksi, Ledia menegaskan bahwa posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh ditjen dikti dan itjen.
"Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya," jelas Ledia.
"Sebagian besarnya mal administrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan.Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap Universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu," jelas Ledia.
Ledia Amaliah menyebutkan kalau program KIP Kuliah ini sesungguhnya merupakan satu jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, dari mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.
APH harus bertindak
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Badru Yaman, meminta agar pihak Universitas melakukan pengembalian uang ke kas negara.
"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas, "papar Badru. Namun meskipun telah dikembalikan, tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukumnya.