Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sasha
Sumber :
  • Istimewa

"Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalma dua kualifikasi tindak pidana yakni tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagiamana yang termuat dalam uraian dakwaan, meskipun uraiannya agar mirip namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula," kata Yadi dalam bunyi eksepsinya yang dibacakan Jaksa Rully di ruang sidang III.

Ramai Perselingkuhan, Gunakan Cara Ini untuk Sadap HP Pasangan

Dalam eksepsi itu dijelaskan soal anggapan tidak jelas dalam dakwaan, menurutnya uraian dakwaan mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan, uraian unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sebagiamana delik yang didakwaan hingg akerugian yang dialami oleh SG. 

"Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi SG dalam dakwaan kami tidaklah berdasar karena kami sudah jelas jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," ujarnya.

Perkara IBS dan BLT Blanakan Tinggal Menunggu Perhitungan Kerugian Negara

Yadi pun menjelaskan telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam uraian dakwaa jaksa secara lengkap dan komprehensif mulai dari lokus dan tempus tindak pidana dilakukan cara dan bagaimana terdakwa melakukan tindakan pidana hingga merugikan SG.

"Perihal SG berkeinginan kuat untuk membeli rumah milik Sonny Purnara tidak akan kami bahas lebih jauh karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," ujarnya.

Mantan Kasipidsus Karanganyar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 Miliar

Kemudian menanggapi alasan akhir dalam eksepsi terdakwa, soal keberatan karena uraiannya sama sekali tidak menjelaskan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, menurut Yadi tidaklah berdasar karena setelah kaji dalam memori keberatannya.

Penasehat hukum hanya mengutip dan memotong motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda, hal itu akan membuat seolah olah dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kabur padahal penuntut mum sudah cermat, jelas dan lengkap, serta komrpehensif mendakwa terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title