Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara
- Istimewa
"Dakwaan kami terpenuhi baik syarat formil dan syarat materilnya, dan alasan yang dikemukakan penasehat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," katanya.
Dari itulah jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa dan dilanjutkan ke pokok perkara.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.
Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terpisah, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan mengatakan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378.
"Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban," ujarnya.