Cara Mudah Urus SKTM untuk KIP Kuliah Merdeka 2024: Langkah Online dan Offline
Selasa, 28 Mei 2024 - 10:02 WIB
Sumber :
5. Pengesahan SKTM: SKTM akan disahkan dan ditandatangani oleh pihak terkait.
Cara Mengurus SKTM Online
1. Buat Akun di Aplikasi SIpraja: Unduh aplikasi SIpraja di ponsel dan buat akun user.
2. Verifikasi Akun: Operator desa akan melakukan verifikasi akun.
3. Ajukan SKTM: Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
4. Unggah Dokumen: Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai. Sertakan juga surat keterangan dari RT atau RW.
5. Verifikasi Data: Operator kecamatan akan melakukan verifikasi data.
Halaman Selanjutnya
6. Pengesahan oleh Camat: Jika data sesuai, SKTM akan disahkan dan ditandatangani oleh camat.