Resmi! Teddy Minahasa Divonis 9 Mei
Jumat, 28 April 2023 - 20:42 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Tak Bisa Hadir karena Dipenjara, Ammar Zoni Adzankan Ayahnya di Liang Lahat Via Video Call
JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu. JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.