Resmi! Teddy Minahasa Divonis 9 Mei

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, akan menjalani sidang pembacaan keputusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023 mendatang.

Chandrika Chika Ngaku Konsumsi Narkoba Setahun Lebih

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyampaikan bahwa Jenderal Teddy akan divonis pada tanggal 9 bulan depan.

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pada kesempatan itu, hakim Jon juga menyampaikan bahwa sembari menunggu vonis, Teddy Minahasa tetap harus berada di dalam tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati. Teddy dianggap bersalah karena telah menyalah gunakan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.

JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu. JPU juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.