Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

PJ Bupati Subang sambangi Rumah Duka.
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – M. Idham (16), seorang pelajar SMP asal Gang Melati, Subang, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Hamori, Subang, pada Rabu (5/6) sekitar pukul 05.00 WIB.

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Korban yang dianiaya oleh geng motor mengalami luka serius di kepala dan sempat koma selama beberapa hari.

"Ini tindakan yang tidak bisa dimaafkan, kepolisian harus bertindak tegas," ucap PJ Bupati Subang Dr. Imran saat melayat di rumah duka pada hari yang sama.

Organisasi Penyandang Disabilitas Anggap Kasus Pemerkosaan Agus Buntung Sulit Diterima Logika

Ia juga menegaskan bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di RS Hamori akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

"Biaya perawatan sekitar Rp230 jutaan, kita sedang berkoordinasi dengan lintas sektor untuk pembayarannya," tambahnya.

Buka Hubungan Diplomatis Sunda dan China, Festival Sawindu Galuh Pakuan Cup di Ikuti 3000 Peserta Tari Nasional

Menurut laporan Humas Polri.go.id, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (26/5) pukul 03.00 dini hari.

Saat itu, korban bersama beberapa temannya tengah menggelar acara liwetan di Kampung Belendung, Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Setelah acara, korban dan teman-temannya pulang, namun mereka berpapasan dengan gerombolan motor pelaku di SPBU Cigadung-Subang.

Para pelaku melempari korban dengan batu hingga korban terjatuh dari motor dan langsung dihajar.

"Ketika korban melintas di SPBU Cigadung-Subang, para pelaku melempari korban dengan batu," ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra.

Diketahui salah satu pelaku adalah anggota geng motor Moonraker. Korban yang terluka parah segera dibawa ke RSUD sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Hamori untuk perawatan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa lima pelaku telah ditangkap, yaitu MAP (19), MB (24), GDS (21), DDL (28), dan ANH (16). Mereka diancam dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Sementara itu, tokoh masyarakat Belendung-Cibogo, Iwan Anum, mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan ini membuat masyarakat takut keluar rumah pada malam hari.

Ia meminta pihak berwenang untuk rutin melakukan patroli dan bertindak tegas jika ada rombongan konvoi motor yang mencurigakan.

"Peran orang tua, masyarakat, kepolisian, dan pemerintah harus aktif," kata Iwan, seraya mengusulkan regulasi untuk mengurangi tindak kejahatan seperti melarang konvoi motor pada jam tertentu dan penggunaan knalpot bising.