Kejari Purwakarta Pastikan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Ditangani hingga Tuntas
- Istimewa
VIVA Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sudah memeriksa 20 orang terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.
Dari puluhan orang itu, beberapa diantaranya adalah Apararut Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukmana saat audiensi dengan perwakilan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) pada Rabu, 5 Juni 2024.
"Semua yang kita tangani terhubung dengan Case Management System (CMS) ke Kejaksaan Agung, jadi setiap perkembangan penanganan kasus terpantau langsung oleh Kejagung," ujar Nana.
Untuk itu, Nana menegaskan jika kasus dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat tinggi di Purwakarta itu akan berlanjut hingga tuntas.
"Untuk masalah kasus dugaan tindak pidana gratifikasi, kami mohon bersabar. Nanti akan kami rilis sepenuhnya setelah semua pemeriksaan selesai," jelasnya.
Kemudian, terkait siapa yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut, Nana menegaskan masih belum bisa dibuka. Pasalnya, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Yang bisa kami sampaikan saat ini, kami telah memeriksa kurang lebih 20 orang, mobil di sita dari jakarta dan kasus tersebut sudah terhubung dengan CMS," kata Nana.
Sementara barang bukti yang telah disita sudah diserahkan ke Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
"Jadi kami pastikan barang itu ada dan aman," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta menyita mobil mewah jenis Innova Hybrid bernopol T 1507 CA.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.