Telusuri Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin, Polda Sumut Gandeng PPATK

Gudang penyimpanan BBM ilegal
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus penganiayaan yang dilakuakan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, berimbas pada penyelidikan terhadap harta kekayaan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini Polda Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK).

Tim yang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat perwira menengah itu, terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Didang Propam Polda Sumut, Itwasda Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Guna menelusuri harta kekayaan dan rekening yang diblolir miliki AKBP Achiruddin itu, tim gabungan Polda Sumut bekerjasama dengan PPATK.

"Kita sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan teman-teman PPATK. (Pemblokiran itu) kita sudah koordinasi dan bekerja sama dengan PPATK," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat, 28 April 2023.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Kemudian, terbongkar juga gudang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga melibatkan Achiruddin. Gudang tersebut ditemukan berjarak sekitar 30 meter dari rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hadi mengungkapkan perlu dilakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui siapa pemilik gudang solar itu.

Namun, penemuan gudang solar itu merupakan babak baru kasus yang menjerat perwira menengah tersebut. Hadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga dilakukan AKBP Achiruddin. 

"Terkait hal itu, kita menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH, terkait dengan peran bersangkutan," ujar Hadi.

Hadi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah menaikkan kasus penemuan gudang solar itu, menjadi penyidikan. Dalam kasus itu, Achiruddin masih berstatus saksi.

"Nanti penyidik masih terus bekerja untuk memproses hal yang saya sampaikan tadi," kata Hadi.

Penemuan gudang solar ini, penyidik Polda Sumut mengungkapkan ada indikasi gratifikasi dan TPPU diduga dilakukan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

"Nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang. Itu kita dalami juga, tahap penyelidikan dan tahap sebagai saksi," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang penimbunan BBM ilegal itu, Kamis, 27 April 2023 siang. 

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico didampingi Area Manager Comm, Rel & CSR Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

Petugas membuka paksa rantai dan gembok gudang tersebut. Hasil penggeledahan itu, di dalam gudang bangunan yang dikelilingi pagar seng itu ditemukan tangki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit tangki bertulisan dan berlambang Pertamina.

Kemudian, ditemukan mobil box dimodifikasi yang di dalamnya terdapat drum besar untuk mengangkut BBM ilegal dari SPBU ke gudang tersebut. Ditemukan juga, sejumlah drum berukuran besar, alat pompa minyak hingga selang BBM ilegal.

Petugas gabungan berada di sana sekitar 30 menit. Mereka lantas melakukan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbunan BBM ilegal ini.