Bantuan PIP 2024 Kini Masuk Tahap 2, Berikut Nominal Dana yang Diterima Siswa
- Istimewa
VIVA Jabar – Sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Tanah Air, pemerintah memberikan perhatian besar kepada dunia pendidikan bagi generasi penerus Bangsa.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan ialah diluncurkannya Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang bertujuan membuka kesempatan lebih luas kepada putra putri Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
Dihimpun dari berbagai sumber, penerima PIP ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Adapun rincian dana yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SLB/Paket A: Rp 450.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 225.000,00)
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 375.000,00)
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun (khusus siswa baru dan siswa kelas akhir Rp 500.000,00)
Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.