Penipuan Bisnis Alat Kesehatan Kedok Pertemanan, Korban Rugi 3,6 Miliar

Ilustrasi Alat Kesehatan
Sumber :
  • Pinterest

Saat ini, inisial A dengan nama Arianto itu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin. Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra dengan dan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria menilai bahwa terdakwa Arianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimama telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Menjadi Pilihan Warna Baru, Realme C65 5G Speedy Red Semakin Elegan

Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan tersebut diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan para saksi dan juga perkuat dengan bukti-bukti yang diperlihatkan. Selain itu, majelis hakim juga dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalimantan Selatan yang manuntut Arianto selama 10 bulan penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan lengkap dengan pertimbangan tersebut baik jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan, meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan JPU yang telah dibacakan tersebut. (*)

Yuk Kenalan dengan Pacific Ventura R3! Sepeda Listrik yang Sangat Sporty