Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PKH, Bisa Cair Tanpa Ribet
VIVA Jabar – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemberdayaan yang mencakup beberapa sasaran. Terkadang ada sasaran yang layak menerima bantuan pemerintah ini hanya saja tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Di laman Kementerian Sosial RI sebagaimana dikutip viva.co.id disebutkan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi Anda yang layak menerima tapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, tak perlu khawatir. Jika Anda benar-benar memenuhi syarat, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Adapun persyaratannya yakni masuk katagori rumah tangga sangat miskin (RTSM), ibu hamil/nifas/menyusui, dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak SD atau SMP, dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Berikut cara mendaftar PKH secara online:
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
- Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Adapun pendaftaran secara offline sebagai berikut:
- Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayahmu. Pastikan kamu membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
- Setelah itu, kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
- Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah disampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan tepat sasaran.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
Lalu, verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial.