Bharada E Tak Didampingi Keluarga Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad (Bharada E), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J saat di rumah dinas Sambo. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.