Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Pembesuk Yosep wajib minta izin Pengadilan Negeri Subang.
Sumber :

Jabar – Yosep Hidayah (55), warga Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Subang, harus berlebaran di Lapas Kelas II B Subang, karena perkara pembunuhan anak dan istrinya pada 18 Agustus 2021 lalu.

Dirut PT Subang Sejahtera Tegaskan Pihaknya Netral di Pilkada Subang

Berstatus tahanan, pembesuk bisa menemui atlet Golf asal Subang itu, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Subang.

"Karena Yosep statusnya penahanan PN, maka ijin besuk dari Hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, Selasa (9/4).

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Selain itu, Ahmad juga meminta kepada keluarga, teman, kerabat, untuk berkoordinasi dengan Kuasa hukum Yosep, saat hendak membesuk.

"Koordinasi juga dengan kuasa hukum terdakwa," Kata Kasi Intel.

Menakar Keterpilihan Kontestan Pilkada, Pemerhati Politik: Jimat Aku Berpeluang Menang

Kuasa hukum Yosep, Rochman Hidayat SH mengatakan, saat ini kondisi kliennya baik - baik saja, meski agak kurusan karena berpuasa.

"Berpuasa, shalatnya juga gak tinggal," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title