Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Pembesuk Yosep wajib minta izin Pengadilan Negeri Subang.
Sumber :

Jabar – Yosep Hidayah (55), warga Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Subang, harus berlebaran di Lapas Kelas II B Subang, karena perkara pembunuhan anak dan istrinya pada 18 Agustus 2021 lalu.

Dedi Mulyadi Terima Silaturahmi Pasangan Walikota Banjar Terpilih, Bahas soal Kemajuan Daerah Perbatasan

Berstatus tahanan, pembesuk bisa menemui atlet Golf asal Subang itu, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Subang.

"Karena Yosep statusnya penahanan PN, maka ijin besuk dari Hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, Selasa (9/4).

Makan Bergizi Gratis: DKP Wajibkan Menu Ikan, Kadin Prioritaskan Pelaku Usaha Subang

Selain itu, Ahmad juga meminta kepada keluarga, teman, kerabat, untuk berkoordinasi dengan Kuasa hukum Yosep, saat hendak membesuk.

"Koordinasi juga dengan kuasa hukum terdakwa," Kata Kasi Intel.

Rakernas BRI Life 2024: Sinergi dan Inovasi Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Kuasa hukum Yosep, Rochman Hidayat SH mengatakan, saat ini kondisi kliennya baik - baik saja, meski agak kurusan karena berpuasa.

"Berpuasa, shalatnya juga gak tinggal," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title