Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Pembesuk Yosep wajib minta izin Pengadilan Negeri Subang.
Sumber :

Jabar – Yosep Hidayah (55), warga Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Subang, harus berlebaran di Lapas Kelas II B Subang, karena perkara pembunuhan anak dan istrinya pada 18 Agustus 2021 lalu.

5 Rekomendasi Wisata Anak di Jawa Barat yang Seru, Edukatif, Bikin Liburan Berkesan

Berstatus tahanan, pembesuk bisa menemui atlet Golf asal Subang itu, setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Subang.

"Karena Yosep statusnya penahanan PN, maka ijin besuk dari Hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto SH, Selasa (9/4).

5 Rekomendasi Kuliner Tradisional Jawa Barat yang Menyegarkan, Selamatkan Diri dari Gerah

Selain itu, Ahmad juga meminta kepada keluarga, teman, kerabat, untuk berkoordinasi dengan Kuasa hukum Yosep, saat hendak membesuk.

"Koordinasi juga dengan kuasa hukum terdakwa," Kata Kasi Intel.

Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Trekking untuk Pemula di Jawa Barat

Kuasa hukum Yosep, Rochman Hidayat SH mengatakan, saat ini kondisi kliennya baik - baik saja, meski agak kurusan karena berpuasa.

"Berpuasa, shalatnya juga gak tinggal," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title