Polisi Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Ancaman Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Terkait hal tersebut, Polri tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Bacaan Takbiran Idul Fitri Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemahannya!

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polir mengatakan besar kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu, berdasarkan percakapan di Ponsel Genggam yang dihapus terkait ancaman terhadap warga Muhammadiyah lantaran berbeda dalam menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi ini nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Jasa Tirta II Berangkatkan 200 Peserta Mudik dalam Program Mudik Asyik BUMN 2024

Saat dilakukan penangkapan, Andi Pangerang tidak melakukan upaya perlawanan terhadap petugas kepolisian. Polisi pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat perlakuan ancaman seperti halnya yang dilakukan oleh peneliti BRIN tersebut.

Seperti dikethui, Andi Pangerang mengancam warga Muhammadiyah melalui sosial media lantaran merasa emosi setelah melakukan diskusi kepada sejumlah senior BRIN, salah satunya Thomas Djamaluddin.

20 Ucapan Selamat Lebaran, Bisa Dikirim ke Teman atau Posting di Media Sosial

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ucap dia.

Andi Pangerang pun disangkakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.