Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka TPPU

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memeriksa Panji Gumilang.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Whisnu, Panji Gumilang akan diperiksa pekan depan.

"Betul (Panji akan diperiksa sebagai tersangka pencucian uang). Minggu depan," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 4 November 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dalam rangka pemeriksaan tersebut, kata Whisnu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendatangkan Panji Gumilang ke Gedung Bareskrim Polri. Pasalnya, saat ini Panji Gumilang berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu pasca ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"(Panji ) Didatangkan ke Bareskrim," kata dia lagi.

Bongkar Cerita Lama, Ahok Ngaku Dipenjara Agar Jokowi Menang di Pilpres 2019

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Kamis (2/11/2023).