Aman Dicoba, Ini Deretan Aplikasi Penghasil Uang Terdaftar di OJK

Uang
Sumber :

VIVA Jabar – Di zaman digital seperti sekarang, banyak orang berlomba-lomba untuk menghasilkan uang dengan perangkat teknologi. Hal tersebut bukanlah hal yang mustahil, terlebih ada aplikasi penghasil uang yang aman untuk dicoba.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Kendati begitu, tidak semua aplikasi aman untuk digunakan. Terlebih dahulu perlu dipastikan bahwa apa yang diakses melalui aplikasi tersebut aman dan tidak merugikan.

Berikut ini 7 aplikasi yang wajib dicoba karena sudah terbukti membayar dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Melalui SMS dan WhatsApp, Ini Ciri-cirinya

1. TikTok

Aplikasi TikTok dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan dengan berbagai cara yang telah disediakan. Pengguna memiliki kebebasan untuk memilih strategi dalam menghasilkan uang, seperti menjadi influencer (mempromosikan produk), mendaftar sebagai TikTok Affiliatea (mempromosikan produk dan menerima komisi), melakukan Live dengan mengumpulkan hadiah dari penonton saat siaran langsung.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

2. Shopee

Shopee memiliki fitur yang bernama Shopee Tanam. Shopee Tanam merupakan game yang dapat dimainkan secara virtual dengan mengundang teman untuk saling siram tanaman agar tanaman segera berbuah menjadi koin Shopee.

Halaman Selanjutnya
img_title