Kamaruddin Sebut Bharada E Sosok Pria Sejati

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

Mantan Pengacara Bharada E Yakin Jessica Belum Cukup Bukti Dinyatakan Bersalah

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Gawat! Susul Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Bharada E Ikut Dukung Jessica