Kamaruddin Sebut Bharada E Sosok Pria Sejati
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:09 WIB
Sumber :
- YouTube
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Baca Juga :
Tepi Indonesia Sikapi Putusan MKMK
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga :
Dua Pengacara Bharada E Turut Dukung Jessica