Kamaruddin Sebut Bharada E Sosok Pria Sejati
- YouTube
VIVA Jabar – Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang tersebut, mereka turut menyinggung status Justice Collaborator Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak turut mengingatkan supaya jangan mengkhianati orang sudah mendapatkan rekomendasi status justice collaborator. Ia juga menilai bahwa Bharada E sudah hijrah ke jalan yang baik setelah menembak Brigadir J.
"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," jelas Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk dia, dasar kebaikan Richard Eliezer sudah dibuktikan dengan adanya penetapan status JS oleh LPSK. Menurut dia, status tersebut menjadi komitmen Richard untuk membongkar kasus tersebut.
"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," tutur Kamaruddin.
"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karena dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.