Vonis Ringan Bharada E Disebut Sebagai Bukti Hukum Tak Lagi Tajam ke Bawah

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School

"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.

Halaman Selanjutnya
img_title