Sikapi Keputusan Hakim Praperadilan Pegi, Polda Jabar Tegaskan Hal Ini
Senin, 8 Juli 2024 - 16:44 WIB
Sumber :
Selanjutnya yang keempat, hakim Eman menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.