Pegi Setiawan Akhirnya Pulang dari Mapolda Jawa Barat
- Istimewa
VIVAJabar - Pegi Setiawan akhirnya pulang dari Mapolda Jabar mengenakan kaos warna orange. Sambil tak kuasa menahan air mata Pegi mengutarakan kebahagiannya kepada masyarakat. Pegi menghirup udara segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan termohon Polda Jawa Barat.
“Saya Bahagia, sehat,” singkat Pegi kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.