Niat Teror Mustopa Sudah Ada Sejak Tahun 2018

Pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta, diamankan aparat
Sumber :
  • Dok Polri

VIVA Jabar - Nasib naas menimpa warga Lampung, Mustopa NR (60). Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindakan teror

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Meski pelaku telah meninggal dunia, tindakan teror dengan melakukan penyerangan ke Kantor MUI Pusat, menyisakan persoalan stabilitas sosial-keagamaan bagi masyarakat. Publik merasa tertekan dan kurang nyaman pasca peristiwa itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengemukakan, niat jahat daripada pelaku sudah ada sejak tahun 2018.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Hal itu, kata Hengki, diketahui dari surat-surat ancaman yang ditulisnya. Dalam surat tersebut pelaku nekat menyerang pejabat di Tanah Air dan Petinggi MUI bilamana dirinya tidak mendapat pengakuan sebagai Wakil Tuhan.

"Yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu," kata Hengki.

Beraksi di Jalan Tol, 3 Warga Purwakarta Ditangkap Polisi

Pemberitaan soal pelaku teror di kantor MUI Pusat cukup menggemparkan publik. Mustopa NR melancarkan aksi terornya dengan melakukan penembakan dan melukai 2 staf pegawai di kantor tersebut.

"Iya benar (penembakan) di halaman depan kantor MUI ada beberapa kaca pecah, ada korban dari pihak kita sudah dibawa ke rumah sakit. Saya kira ini bentuk teror yang mengaku Tuhan," ujar Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah sebagai dilansir Viva.co.id