Kasus Gratifikasi Dan TPPU Mengintai AKBP Achiruddin
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Jabar - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menelusuri dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam rangka memproses TPPU nya dan gratifikasinya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," kata Panca, Jenderal bintang dua itu, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (3/5/2023)
Panca menjelaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Panca pun mendorong penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melakukan proses hukum mengenai migas. Karena ditemukan informasi bahwa AKBP AH diduga terlibat BBM Ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR) yang lokasi gudangnya tidak jauh dari rumah tersangka.
Diketahui, PT ANR merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sejauh ini, AKBP AH diduga menjadi 'beking' yang mengamankan jalannya usaha ilegal itu. AKBP disebut menjadi pengawas gudang BBM itu.
"Berkaitan dengan gratifikasi, diperoleh imbalan atau hadiah. Selaku anggota Polri. Terkait dengan kegiatan di bidang migas itu dan hal lainnya," tegas Kapolda Sumut, Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.
Masih dilansir Viva.co.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan pihaknya masih mendalami Direktur Utama PT ANR atas nama Edy. Teddy mengaku mendapat informasi dugaan gratifikasi oleh AKBP AH sebesar Rp. 7,5 juta