Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Terungkap! Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Perundungan Siswa Binus School

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa, 2 Mei 2023.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu, 3 Mei 2023.

Bagikan Bansos Polda Riau Ajak Ojek Online dan Supir Angkot Sukseskan Pilkada 2024

Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. "Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin, merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya, dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," kata Panca.

AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title