Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara
- viva.co.id
AKBP Achiruddin dijatuhkan sanksi terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia dipecat dari anggota Polri, setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 2 Mei 2023.
Sidang kode etik AKBP Achiruddin ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.
"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan, hal yang kedua memberatkan AKBP Achiruddin harus dipecat karena sudah tercatat sebanyak lima kali melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
"Yang kedua, juga ada beberapa pelanggaran hukum, disiplin dan kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ada lima, karena dalam aturan di Polri itu 3 saja pelanggaran kode etik, itu sudah bisa disiplin putusan pemberhentian tidak dengan hormat, jadi itu yang memberatkannya," ujar Panca.
Panca mengungkapkan kasus penganiayaan dilakukan anaknya tersebut seharusnya tidak terjadi bila AKBP Achiruddin mencegah terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral. Namun, dari video yang viral, dia memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan untuk menghajar korban secara membabi-buta.
"Tapi, yang paling utama sebagai anggota Polri tidak selayaknya dan tidak sepatutnya dia membiarkan kejadian penganiayaan tersebut,” ujar Panca.