Di Balik Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Disuruh Hafalkan Nama Terpidana
- Istimewa
Dede juga mengungkapkan bahwa Aep, saksi lain dalam kasus ini, juga diminta oleh Iptu Rudiana untuk mengingat nama-nama terpidana karena Aep hanya mengenali wajah mereka, bukan nama.
"Aep juga dikasih nama oleh Pak Rudiana dan Aep pun ngomong di media bahwa dia tidak mengenal nama (para terpidana), hanya kenal muka," ungkap Dede.
Akibat kesaksian yang diduga merupakan rencana dari Iptu Rudiana, Dede dan Aep menghasilkan daftar delapan nama terpidana, termasuk Saka Tatal, Jaya, Eko, Eka, Supri, Sudirman, Ripaldi, dan Hadi.
Saka Tatal, yang awalnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon, akhirnya dibebaskan setelah hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun 8 bulan karena usianya saat kejadian masih 15 tahun.
Sementara itu, tujuh terpidana lain masih berada di penjara karena dihukum penjara seumur hidup.
Dede menduga bahwa Aep memiliki dendam terhadap delapan terpidana karena pernah dipukuli oleh mereka, sehingga Aep memberikan kesaksian palsu untuk menjerat mereka.
Dede juga menegaskan bahwa keduanya tidak mengetahui detail insiden yang menimpa Vina dan Eky, serta membantah klaim pembacokan yang dilakukan oleh terpidana.