Kasus Cincin Kawin di Jombang yang Berujung Pelaporan, Kini Merembet ke Kaka Ipar

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu, perkara adik polisikan kakak ipar memasuki babak baru. Laporan Diana Suwito (46 tahun) atas kakak iparnya Sutikno (56 tahun) naik status, setelah penyidik pidana umum (Pidum), Satreskrim Polres Jombang menaikkan status ke tahap penyidikan.

Muhammad Ferrari Dihujat Publik Usai Lawan Filipina, Status Polisinya Diungkit

"Gelar perkara sudah kami lakukan pekan kemarin. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Jumat, 14 Juli 2023.

Usai menaikkan status, sambung Aldo, polisi secepatnya bakal melakukan tindak lanjut. Berupa pememanggilan sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan tambahan. 

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

"Agenda ke depan, kami jadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk meminta keterangan lanjutan," ujar Aldo.

Aldo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan menunggu hasil keterangan saksi serta ada bukti baru. Setelah itu, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

Pemuda Inspiratif: Rizki Hamdani Bentuk Kelompok Santri Tani Milenial untuk Kemandirian Pesantren

"Belum dulu (penetapan), masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka," tutur Aldo.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rohmad, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang. Apalagi, posisi terlapor merupakan pengurus organisasi masyarakat Tionghoa. Menurutnya penyidik polisi haris bisa keluar dari tekanan besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title