Kasus Cincin Kawin di Jombang yang Berujung Pelaporan, Kini Merembet ke Kaka Ipar

Diana Suwito Bersama Pengacaranya
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2023 lalu, perkara adik polisikan kakak ipar memasuki babak baru. Laporan Diana Suwito (46 tahun) atas kakak iparnya Sutikno (56 tahun) naik status, setelah penyidik pidana umum (Pidum), Satreskrim Polres Jombang menaikkan status ke tahap penyidikan.

Tinggalkan Rumah dengan Aman! Begini Cara Mencegah Pencurian Saat Mudik Lebaran 2025

"Gelar perkara sudah kami lakukan pekan kemarin. Saat ini perkaranya sudah naik ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Jumat, 14 Juli 2023.

Usai menaikkan status, sambung Aldo, polisi secepatnya bakal melakukan tindak lanjut. Berupa pememanggilan sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan tambahan. 

Marak Gangguan Ormas di Dalam dan Luar Industri Usaha, Ketua APINDO Jabar Buka Suara

"Agenda ke depan, kami jadwalkan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk meminta keterangan lanjutan," ujar Aldo.

Aldo mengatakan bahwa penetapan tersangka akan menunggu hasil keterangan saksi serta ada bukti baru. Setelah itu, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.

Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Begini Tanggapan Klubnya!

"Belum dulu (penetapan), masih pemanggilan. Nanti dari hasil kesaksian serta bukti baru, baru masuk gelar penetapan tersangka," tutur Aldo.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rohmad, mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jombang. Apalagi, posisi terlapor merupakan pengurus organisasi masyarakat Tionghoa. Menurutnya penyidik polisi haris bisa keluar dari tekanan besar. 

Halaman Selanjutnya
img_title