Hotman Paris Krikit Penegakan Hukum di Indonesia Buntut Kasus Bendera di Leher Anjing
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, media sosial (medsos) diramaikan dengan pemberitaan perihal seorang pemuda yang dianggap menghina bendera Indonesia. Ia dianggap menghina karena menyematkan bendera merah putih di leher seekor anjing kesayangannya. Hal itu pun mendapat atensi dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Robert pun telah resmi dijadikan sebagai tersangka pada 13 Agustus silam, lalu kemudian dibebaskan tiga hari setelah itu.
Setelah dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Robert langsung meminta maaf dan mengutarakan niatnya menyematkan bendera kepada anjingnya itu semata-mata hanya ingin ikut memeriahkan HUT RI tanpa ada tujuan menghina.
Dari sudut pandang hukum, Hotman Paris menilai pihak Kepolisian Resor Bengkalis terlalu terburu-buru dalam menetapkan Robert sebagai tersangka. Maka dari itu, pihak kepolisian segera membebaskannya dengan dalih restorative justice.
"Adanya kejadian ini hanya 1 dari 1000, untuk mengingatkan kita pada penegak hukum agar dalam menjatuhkan seseorang jadi tersangka benar-benar analisa dulu unsur tindak pidana yang dilakukan," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.
"Ternyata dalam kasus Robert ini mereka langsung sadar, langsung difasilitasi perdamaian. Walaupun tidak ngaku bahwa tidak memenuhi unsur jadi diputer sama mereka," imbuhnya.