Ditagih Jaksa Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas, Begini Kata Polisi

Mario Dandy nangis saat rekonstruksi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdalih kalau pihaknya masih harus melengkapi saksi dari peristiwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung, Tinggal Tunggu SK dari PSSI

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengklaim pihaknya bakal segera melimpahkan lagi berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga dia belum bisa berkata lebih jauh lagi.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan minta polisi menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pasalnya, berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik belum juga dikirim lagi ke Kejaksaan.

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

Diketahui jika David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy secara brutal. Akibatkan, David koma selama 38 hari dan dirawat selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan, Jakarta.

Lantaran viral, ayah Mario Dandy pun disorot publik. Bahkan, ayah Mario Dandy yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo itu sampai dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).