Akhirnya, 5 Tersangka Persekusi Wanita Pemandu Karaoke Ditangkap

Lokasi 2 Wanita Pemandu Karaoke dipersekusi di Sumatera Barat
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Kasus persekusi terhadap dua wanita Pemandu Karaoke di kawasan pantai Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya memasuki babak baru.

Anies-Muhaimin Raup 1,7 Juta Suara di Provinsi Sumatera Barat

Pasalnya, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas persekusi terhadap 2 wanita tersebut kini sudah berhasil ditangkap. Kelimanya adalah berinisial AK (38 tahun), Z (46 tahun), J (46 tahun), O (45 tahun), dan G (47 tahun).

Dikutip dari VIVA pada Kamis, 4 Mei 2023, dikabarkan bahwa Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengungkapkan kelima tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun sampai 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar.

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Selain itu, Novianto juga menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar tersangka berinisial A (28) yang diketahui merupakan warga Dusun Lakukan Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Ia adalah pelaku yang menelanjangi wanita Pemandu Karaoke itu.

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka, A ini merupakan orang yang melakukan penelanjangan terhadap kedua korban," katanya.

"Dan dalam rekaman video itu terlihat yang bersangkutan memakai kaus hitam bergambar warna putih pada punggung dan depan. Pelaku saat itu juga sambil memegang pecahan kursi bewarna oranye langsung menginjak korban dan menelanjanginya sambil berkata-kata kasar,” ujar Novianto.