Para Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diekpose, Ini Tampangnya

Pelaku Kasus Narkoba di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

VIVA Jabar - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap atas 32 Laporan dan mengamankan 39 tersangka kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, 39 tersangka itu ditangkap atas kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.

"Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 Laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Rabu 15 Februari 2023.

Kusworo menambahkan, dari 32 Laporan ini Satnarkoba Polresta Bandung menetapkan 39 tersangka. "Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni ganja seberat 1.574 gram, sabu 332 gram, tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram.

Kemudian, obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan cairan - cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron. "Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli," tambah Kusworo.

PT Lucky Mom Indonesia Donasikan Ribuan Perlengkapan Bayi Terdampak Gempa di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Yuwana Kurniawan
"Dari 39 tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah resedivis yang pernah mendapat hukuman yang sama," lanjutnya

"Modus penyebarannya adalah dengan tempel, sasaran dalam penjualannya adalah pekerja harian lepas, mahasiswa hingga pelajar," tambahnya.

Informasi yang paling banyak yaitu hasil laporan dari masyarakat pada saat Jumat Curhat, sehingga kami bekerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jbr)

Muhammadiyah Buka Posko Layanan Bantu Korban di Lokasi Gempa Bumi Kabupaten Bandung