Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin

Ilustrasi imigrasi
Sumber :

Jabar, VIVA - Imigrasi Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar selama dua hari di Subang.

Hidupkan Kembali Kantor Administratif, Dedi Mulyadi Resmikan Lima Kantor Gubernur

Dalam pelaksanaannya, kantor imigrasi kelas I TPI Bandung tersebut menyatakan banyak perusahaan di Kabupaten Subang yang mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja.

"Di Kabupaten Subang banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) nya," Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah.

Penyerapan Gabah di Jawa Barat Tembus 103 Persen, Bulog Perkuat Stok Beras Nasional

Menurutnya dalam Operasi Jagratara, pihak keimigrasian menyasar perusahaan skala pabrik yang memperkerjakan WNA namun tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kami amankan enam orang WNA yang tidak sesuai izin tinggalnya," kata Babay.

Momen Libur Lebaran, BTN Jabar Pastikan Penuhi Pasokan Uang Tunai

Terpisah, Kepala Bidang Penta TKI dan Perluasan tenaga Kerja Disnaker Subang Dedi mengatakan, mengenai pengawasan TKA merupakan kewenangan kantor Imigrasi. Sehingga pihak Disnakertrans tidak mengetahui adanya WNA yang diamankan tersebut.

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Halaman Selanjutnya
img_title