Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin

Ilustrasi imigrasi
Sumber :

Jabar, VIVA - Imigrasi Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar selama dua hari di Subang.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Menyusul Hasto?

Dalam pelaksanaannya, kantor imigrasi kelas I TPI Bandung tersebut menyatakan banyak perusahaan di Kabupaten Subang yang mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja.

"Di Kabupaten Subang banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) nya," Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah.

Libur Nataru, DKP Ingatkan Bahaya Ubur - Ubur, Satpoldam : Laporkan Jika ada Pemalakan Wisatawan

Menurutnya dalam Operasi Jagratara, pihak keimigrasian menyasar perusahaan skala pabrik yang memperkerjakan WNA namun tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kami amankan enam orang WNA yang tidak sesuai izin tinggalnya," kata Babay.

Subang Juara Udang, Produksi Pertahun Capai 11 Ribu Ton

Terpisah, Kepala Bidang Penta TKI dan Perluasan tenaga Kerja Disnaker Subang Dedi mengatakan, mengenai pengawasan TKA merupakan kewenangan kantor Imigrasi. Sehingga pihak Disnakertrans tidak mengetahui adanya WNA yang diamankan tersebut.

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Halaman Selanjutnya
img_title