Dicokok Kantor Imigrasi, 6 TKA di Subang Salahgunakan Izin

Ilustrasi imigrasi
Sumber :

Jabar, VIVA - Imigrasi Bandung mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang digelar selama dua hari di Subang.

Konser Jabar Bahagia, Ratusan Pendukung Paslon Acep Gita KDI Padati Alun Alun Kecamatan Pagaden

Dalam pelaksanaannya, kantor imigrasi kelas I TPI Bandung tersebut menyatakan banyak perusahaan di Kabupaten Subang yang mempekerjakan WNA sebagai tenaga kerja.

"Di Kabupaten Subang banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) nya," Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah.

Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Subang Aman Jelang Nataru

Menurutnya dalam Operasi Jagratara, pihak keimigrasian menyasar perusahaan skala pabrik yang memperkerjakan WNA namun tidak sesuai izin tinggalnya.

"Kami amankan enam orang WNA yang tidak sesuai izin tinggalnya," kata Babay.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Terpisah, Kepala Bidang Penta TKI dan Perluasan tenaga Kerja Disnaker Subang Dedi mengatakan, mengenai pengawasan TKA merupakan kewenangan kantor Imigrasi. Sehingga pihak Disnakertrans tidak mengetahui adanya WNA yang diamankan tersebut.

"Pengawasan ranahnya ada dikantor Imigrasi. Kita hanya sebatas retribusi TKA," ucap Dedi saat dihubungi Viva Jabar, Senin ( 26/8 ).

Halaman Selanjutnya
img_title