Putri Candrawathi Tak Terbukti Alami Pelecehan, Begini Kata Komnas Perempuan

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA JabarKomnas Perempuan menilai keputusan majelis hakim yang menyebut tidak adanya motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan proses hukum. 

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Pasalnya, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menyebut jika Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan proses hukum," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dikutip dari VIVA, Kamis 16 Februari 2023.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Andy juga menyebut pihaknya tetap menghormati segala keputusan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. Di mana, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Komnas Perempuan menghormati putusan hakim maupun hak pencari keadilan untuk mengambil upaya hukum atas kasusnya," tutur Andy.

Mariana Yunita, Sang Pelopor: Pahlawan Pendidikan Seksual untuk Remaja NTT

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J berupa pemerkosaan. 

"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari dan, inilah yang kemudian, dalam benang merah yang ditemukan Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi, seperti dikutip dari YouTube Kompas.com, Sabtu, 3 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title