Stok Pupuk Subsidi di Subang Sesuai Ketentuan Pemerintah

Pengecekan ke gudang.
Sumber :

Jabar, VIVA - Pupuk Kujang selaku anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga stok pupuk di seluruh wilayah distribusi, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.  

DKP Subang Desak Bantuan Untuk Nelayan dan Pembudidaya Yang Terdampak Rob

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis, 5 September 2024, stok tersebut terdiri meliputi urea sebanyak 1.792.727 ton, terdiri dari stok kios 1.316.027 ton dan stok distributor mencapai 476.700 ton. Adpun pupuk NPK mencapai 1.016.764 ton, terdiri dari stok kios mencapai 711.814 ton, dan stok distributor mencapai 304.950 ton.  

“Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulan kedepan,” ujar VP Komunikasi dan Adm Korporat Pupuk Kujang, Muhammad Arif Rahman pada Viva Jabar Kamis, (5/9).

Organisasi Penyandang Disabilitas Anggap Kasus Pemerkosaan Agus Buntung Sulit Diterima Logika

Arif menuturkan, dengan ketersediaan stok tersebut, petani Subang tak perlu khawatir menghadapi musim tanam penghujan nanti.  

Tahun 2024 ini, Berdasarkan SK Bupati, Kabupaten Subang mendapat alokasi pupuk Subsidi dari pemerintah sebanyak 68.040 ton. Terdiri dari Urea sebanyak 40.546 ton, dan NPK sebanyak 27.494 ton. 

Buka Hubungan Diplomatis Sunda dan China, Festival Sawindu Galuh Pakuan Cup di Ikuti 3000 Peserta Tari Nasional

Adapun penyaluran pupuk bersubsidi hingga bulan Agustus 2024 mencapai lebih dari 50 persen. Pupuk Urea misalnya telah tersalurkan sebanyak 24.833 ton atau 61,25 persen. Sedangkan NPK telah disalurkan sebanyak 16.087 ton atau mencapai 58,51 persen. 

Seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permentan nomor 01/2024. Drikarsa, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia menjelaskan, berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). 

Halaman Selanjutnya
img_title