Bandingkan Vonisnya dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tak Adil

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Almas Gugat Gibran Gegara Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Putusan MK

Sementara itu, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah. Kuat dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan di PN Jaksel, pada Senin, 14 Februari 2023. 

Terbongkar! Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Tak Menginap di Sel Penjara, Alvin Lim Ungkap Faktanya