Elemen Keagamaan di Subang Ucap Syukur atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Berbagai elemen keagamaan di Kabupaten Subang, Jawa Barat menggelar kegiatan ucapan terimakasih dan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Elemen keagamaan tersebut yakni dari Ikatan Remaja Masjid Sagalaherang dan Guru Ngaji di Kecamatan Serangpanjang.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.