Bandingkan Vonisnya dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tak Adil
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Jabar – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku, merasa tidak adil dengan vonis hakim. Lewat pengacaranya, Irwan Irawan, Kuat Ma’ruf mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun, lanjut Irwan, putusan terhadap Eliezer tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media pada Kamis, 16 Februari 2023.
Irwan kemudian membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, Kuat Ma’ruf tidak berperan langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu, Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezeer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah. Kuat dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan di PN Jaksel, pada Senin, 14 Februari 2023.