Terungkap, Karyawati Korban Ajakan Staycation Bareng Atas Bekerja di Perusahaan Ini

Seorang Karyawati Cikarang
Sumber :
  • tvOnenews

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah melakukan investigasi terkait adanya isu syarat staycation demi perpanjangan kontrak. Hasilnya, ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang teridentifikasi.

Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School

"PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

Taufik mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dari hari Jumat, 5 Mei lalu. Hasilnya, dua perusahaan itu memang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan. Namun, adanya syarat 'tidur bareng bos' itu adalah dari personal, bukan perusahaan.

Junaidi, Mantan Pekerja di Perusahaan Swasta yang Menjelma Menjadi Kepala Bapas Subang

"Hari Jumat kemarin dari 2 perusahaan yg terindikasi, hasil investigasi yang dilakukan para pengawas ketenagakerjaan, perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan SOP yang tidak menyalahi peraturan perundangan (uu 13/2003), sehingga bukan pelanggaran hubungan industrial," kata Taufik.

"Tapi mengarah ke ranah pidana pada oknum atasan pekerja, untuk itu informasi yang kami peroleh sedang dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Masyarakat Ingin Paslon Aslina Entaskan Pengangguran di Subang