Indonesia Tak Punya Kepastian Hukum Penyelesaian Kerugian Immateriil Kasus Wanprestasi
Rabu, 25 September 2024 - 15:43 WIB
Sumber :
Rai mengungkapkan, mulai dari profesi pengacara sekalipun belum memiliki pemahaman terukur terhadap penyelesaian kerugian immateriil. Termasuk, membedakan antara kerugian material dan immateriil.
Baca Juga :
Jauh Datang Dari Bali, Tamara Bleszynski Kecewa Ryszard Bleszynski Tak Hadiri Persidangan
“Saya juga melihat lawyer pun sepertinya dalam menetapkan ini kerugian material atau immateriil masih campur aduk ya,” lanjutnya.
Rai mengaku bobot penghitungan kerugian immateriil cukup rumit dan bisa berubah berdasarkan kondisi status sosial. Semakin tinggi status sosial seseorang, biasanya kerugian immateriil yang tuntutkan semakin besar.
“Contohnya ketika pencemaran nama baik terhadap seorang Presiden dengan seorang ketua RT, itu kan pasti berbeda ya nilai kerugiannya secara status sosial,” katanya. *