Indonesia Tak Punya Kepastian Hukum Penyelesaian Kerugian Immateriil Kasus Wanprestasi
Rai juga membandingkan produk hukum yang dimiliki Belanda, sebagai salah satu negara yang menjadi acuan pembuatan produk hukum di Indonesia. Menurutnya, Belanda menjadi negara yang menetapkan kepastian hukum perdata terkait kerugian immateriil melalui pembentukan undang - undang.
“Mengenai pembuktian dan lain sebagainya memang belum ada, tetapi sudah ada definisinya setidaknya. Jadi, untuk tuntutan tersebut yang melawan hukum dan wanprestasi sudah bisa digugat,” jelas Rai.
Selain Belanda, Rai juga meneliti hukum perdata wanprestasi di Inggris dan menemukan ada pedoman jelas terkait kerugian immateriil di Inggris. Pedoman di Inggris, lanjut Rai, disusun para ahli berbagai bidang, mulai dari akademisi, kepolisian, jaksa, hingga pengacara.
Pedoman tersebut pun merujuk pada putusan hakim sebelumnya atau yurisprudensi. “Jadi bagaimana cara penghitungan kerugiannya, lalu ada tingkatannya, untuk bisa mengukur kerugian immateriil dari suatu kejadian,” kata Rai.
Pemahaman Rendah