Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Detik-detik Sebelum Meninggal, Suhendri Zoni Baru Tahu Ammar Zoni Dipenjara Lagi

Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.

Saat itu, Dody meminta bantuan orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas. Tawas itu dibeli Syamsul secara online.

Perhatikan! Corat-coret Uang Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan (untuk segera menukar sabu dengan tawas) melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," sambungnya.

Irish Bella Minta Cerai, Ammar Zoni Merasa Pernikahannya Seperti Pacaran

Setalah ditukar, sabu dibawa Dody bersama Syamsul dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Kemudian, Syamsul bersama sopirnya Yoyon pergi ke Kebon Jeruk dan menyerahkan sabu seberat 1 kg ke Linda Pujiastuti alias Anita.

Dody melapor kepada Teddy, bahwa 1 kg sabu diterima Linda dengan bayaran Rp400 juta. Uang itu dipotong Rp100 juta sebagai upah Linda dan seseorang sebagai perantara dengan calon pembeli. Sedangkan 4 kg sabu lainnya masih berada di tangan Dody. 

Halaman Selanjutnya
img_title