DPR Ungkap Oknum Bos dari 4 Perusahaan di Cikarang Jadikan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Kasus ajakan staycation dari atasan kepada seorang karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Ternyata ada 4 perusahaan yang diduga adanya oknum manajer yang mengajak staycation karyawatinya.

Kucurkan Dana Rp400 Juta untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, BLK Latih 104 Peserta

Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi daftar empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati.

Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.

Bantu Pekerja Terima Haknya, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Minggu, 7 Mei 2023.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.

Kucurkan Ratusan Miliar Rupiah, Kalla Grup Bangun Apartemen dan Taman Wisata di Patimban

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma.

Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.

Halaman Selanjutnya
img_title