DPR Ungkap Oknum Bos dari 4 Perusahaan di Cikarang Jadikan Staycation Syarat Perpanjang Kontrak

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," lanjut Hotma.

LPK Lambada Subang Tempatkan Puluhan Ribu Tenaga Kerja di Perusahaan

Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para  korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.

7 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Banyak Dicari Perusahaan Besar

Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni Anggota DPR RI, Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Liburan Luar Kota Masih Jadi Favorit, Survei RedDoorz Ungkap Tren Musim Libur Sekolah 2024

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu kemarin.

Halaman Selanjutnya
img_title