Orangtua Berharap Bharada E Bisa Berkarier Lagi di Polri
- Tim tvOne/Rizki Amana
VIVA Jabar – Orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard, pasrah dengan nasib anaknya. Apakah bisa kembali ke institusi Polri sebagai anggota pasca dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, atau tidak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Richard Eliezer bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Kalau masalah itu (Richard kembali ke Korps Brimob Polri), masih serahkan kepada Polri," kata Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihang, di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sebagai orangtua, Rieneke tentu berharap puteranya itu bisa diterima lagi bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca divonis tersebut.
"Kami percaya bahwa Icad (Richard Eliezer) pasti akan bertugas kembali seperti dulu. Harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.