Orangtua Berharap Bharada E Bisa Berkarier Lagi di Polri

Ayah dan Ibu Bharada E
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

VIVA JabarOrangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard, pasrah dengan nasib anaknya. Apakah bisa kembali ke institusi Polri sebagai anggota pasca dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, atau tidak.

Inilah Ancaman yang Diterima STY Selama Menjadi Pelatih: Dari STY Out hingga Pembunuhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Richard Eliezer bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Kalau masalah itu (Richard kembali ke Korps Brimob Polri), masih serahkan kepada Polri," kata Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihang, di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Sebagai orangtua, Rieneke tentu berharap puteranya itu bisa diterima lagi bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca divonis tersebut.

"Kami percaya bahwa Icad (Richard Eliezer) pasti akan bertugas kembali seperti dulu. Harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," jelas dia.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title