Pakar Sebut Ibu Muda Jambi Ngerti Hukum

Yunita Sari, ibu muda Jambi pelaku pelecehan seksual
Sumber :
  • Kolase tvonenews

Jabar – Tengah viral jadi perbincangan publik, Ibu muda berusia 25 tahun menjadi tersangka pelaku pencabulan terhadap belasan anak bawah umur. Tersangka Yunita Sari Anggraini telah menelan korban sebanyak 17 orang pelanggan rental PlayStation yang dimiliki Yunita.

Hasil Hubungan Gelap, TKW Asal Sukabumi Buang Bayinya

Seperti diinformasikan sebelumnya, Yunita memaksa para korban untuk melihat video porno, mengintip Yunita ketika sedang berhubungan badan dengan suaminya, juga memaksa para korban untuk meraba bagian sensitifnya. Bahkan, Yunita memaksa anak-anak itu untuk melakukan hubungan intim dengannya.

Kemudian, Yunita sempat kepergok oleh suaminya saat sedang melukai dirinya sendiri. Tidak hanya itu, ia juga sempat mengancam suaminya akan mencincang anak balita mereka kalau sang suami tidak mau berhubungan badan. Dengan kelakuan tersebut, justru Yunita yang melaporkan anak-anak tersebut dan mengaku bahwa dirinya adalah korban.

14 Kasus Pencabulan, Aktivis Sebut Disdik Subang Tidak Bekerja

Terkait hal itu, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson mengutarakan pendapatnya. Febby mengatakan bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurutnya, dengan melaporkan anak-anak sebagai pelaku, Yunita sadar bahwa apa yang ia lakukan (pencabulan) itu salah.

Miris! Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Dibelikan Sosis

“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” ujar Febby dilansir dari tvOnenews.

“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title