Optimalkan Pengelolaan Zakat, Zulrifan Noor Sukses Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Zulrifan Noor
Sumber :
  • IG

VIVAJabarZulrifan Noor, sosok inspiratif asal Tabalong, Kalimantan Selatan sukses menorehkan hasil gemilang dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Melalui Baitulmaal Wakaf Indonesia (BWI) yang didirikannya, Zulrifan berhasil mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Pos Indonesia Sabet Penghargaan International Trade Post Awards 2024, Bukti Komitmen Dukung UMKM

Dalam Islam, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf merupakan bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh muslim di dunia. Selain sebagai ibadah, Zakat menjadi solusi untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat agar keadaan ekonomi dapat merata dan tidak didominasi oleh satu pihak.

Zulrifan Noor

Photo :
  • Astra Satu Indonesia
Pegadaian Treatment Ekosistem Bisnis UMKM Naik Kelas

Terbukti, program zakat produktif yang digagas oleh Zulrifan terbukti efektif membantu masyarakat miskin di Desa Tabalong. Tak hanya itu, pengelolaan zakat tersebut juga mampu membantu menyelamatkan UMKM di Tabalong lepas dari jeratan rentenir. Dengan modal dari dana zakat, para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan pendapatan keluarga.

BWI yang dikelola Zulrifan tentu berbeda dengan lembaga keuangan konvensional dan fundraising lainnya. Dengan konsep Zakat, Infaq dan Shadaqah dan wakaf produktif, BWI bergerak membangkitkan ekonomi umat.

Telkom Indonesia Perkuat Infrastruktur Digital Olah Data Buat UMKM

Namun, donasi yang masuk tidak lantas kemudian dibagikan habis kepada sasaran. Selain disalurkan kepada kaum dhuafa seperti takjil pada saat Ramadhan, dan beras gratis kepada fakir miskin, donasi juga disalurkan kepada pegiat UMKM agar terhindar dari pinjaman berlipat kepada rentenir.

Diketahui, hampir 80% masyarakat Desa Tabalong terjerat rentenir. Program pelunasan hutang kepada rentenir pun diluncurkan dengan menggunakan dana zakat. Namun, dalam pelaksanaannya, BWI membuat perjanjian dengan para Mustahik agar tidak kembali berhutang pada rentenir.

Halaman Selanjutnya
img_title