Menunggu Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kapan Dilakukan?

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana dilansir dari tvonenews.com kepada para wartawan di Kejagung.

Ferdy Sambo Keseret di Kasus Mirna, Edi: Tolong Jangan Dikaitkan, Enggak Ada Urusannya

Usai memutuskan sikap pada 7 hari. Setelah itu, Ferdy Sambo dan kuasa hukum untuk mengajukan memori banding hingga putusan banding akan dibacakan.

Sesuai Pasal

Blak-blakan, Ayah Mirna Klarifikasi Isu Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Kopi Sianida

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah sesuatu masalah. Sebab, seluruh putusan itu sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Fadil.

Baru Terkuak, Ferdy Sambo Terseret Kasus Kopi Sianida Mirna

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tambahnya.

Sementara itu untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title